Headlines

Lakukan Pemerasan Terhadap Pengemis, Tiga Oknum Satpol PP Kota Batam Jadi Tersangka



(TO - Batam) - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, akhirnya tiga oknum Satpol PP Kota Batam, yang aksinya sempat viral di Media Sosial (Medsos) karena mengambil uang pengemis bernama Slamet di lampu merah Baloi dekat kampus Universitas Internasional Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 


Ketiga oknum tersebut, berinisial SU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP, lalu AA, pekerja Kontrak di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam dan RM, Honorer di Satpol PP.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, diawal pemeriksaan, tim telah mengamankan empat orang dengan inisial SU, JP, MR dan KS.

Kemudian penyidikan terus berkembang dan tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap inisial AA dan RM.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut, maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SU, AA dan RM. Sedangkan JP, MR dan KS, ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, 

"Kita baru tetapkan 3 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan", ungkap Dharmanto kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Kata dia, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Sore kemarin kita amankan kembali 3 orang oknum yang melakukan dugaan pemerasan terhadap pengemis tersebut. Jadi total sudah 7 orang yang sudah diamankan", jelasnya.

Ia menegaskan, terhadap 3 orang oknum Satpol PP akan dijerat Pasal 144 dan Pasal 145 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

“Patut yang perlu kita ketahui bahwa terkait dengan kejadian ini kita mengambil suatu pelajaran penting khususnya bagi para penegak hukum (Satpol PP) bahwa orang terlantar atau disabilitas itu sudah diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 2016 dalam Pasal 43 huruf Q. Sementara ketentuan pidananya itu diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukumannya sampai dengan 5 tahun penjara dan dendanya sampai dengan Rp. 200 juta", jelasnya.

“Terhadap ketiga tersangka kita juga akan kenakan pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukannya", tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si mengatakan, ditetapkannya SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM, secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam. Sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.

"Tindak pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020, sampai dengan terungkapnya kasus ini, pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi, berkisar Rp.50.000,- sampai dengan Rp400.000", ucap Harry, Jumat (23/10/2020).

Para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

"Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan ancaman 2 tahun penjara. Dan Pasal 368 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara", tutup Kabid Humas Polda Kepri.

(red/int)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.