Headlines

Kedapatan Mencuri Tandan Buah Kelapa Sawit, Pria Ini di Amankan Satreskrim Polresta Deliserdang



(TO - Deliserdang) - Seorang pria berinisial AS (31) warga Dusun III Jl. Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan diamankan Satreskrim Polresta Deliserdang, karena dilaporkan mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Kamis (22/10/2020). 

Sumber dikepolisian menyebutkan Berawal pada hari Kamis (06/10/2020) sekira pukul 02.15 wib, pelaku AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Divisi I areal perkebunan PT PP LONSUM. 

Saat itu pelaku AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan hendak keluar dari areal perkebunan PT. PP LONSUM. Akan tetapi petugas security PT. PP LONSUM sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang. 

Terkait kasus tersebut, Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Tersangka AS Sudah diamankan  dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Imbas dari perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 107 jo pasal 111 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara”, jelas Kasat Reskrim.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.