Headlines

Lelaki Ini di Ringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal Karena Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja


(TO - Deliserdang) - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang lelaki yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka adalah Purnama Sagita (29) warga Jalan Imam Bonjol Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur. Tersangka diamankan di depan salah satu SPBU di Jalan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, pada Senin (13/7/2020) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (14/7/2020) menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering.

AKP Budiman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang lelaki yang membawa narkoba jenis sabu dan ganja.

Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung turun ke lokasi, dan melihat seorang lelaki sesuai ciri-ciri yang di informasikan.

Kemudian personil mendekati lelaki tersebut. Namun saat didekati lelaki tersebut terlihat membuang bungkusan plastik kecil. Ketika diambil bungkusan plastik kecil tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu saja, saat digeledah, dari saku bagian belakang lelaki tersebut kembali ditemukan bungkusan kertas kecil berisi daun ganja kering. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari hasil introgasi tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandas AKP Budiman Simanjuntak.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.