Headlines

Pemko Medan Tuntaskan Tuntutan Warga Pasar V Selama 7 Tahun Drainase Disulap Akok Jadi Savetitank


(TO - Medan) - Masyarakat Jalan Pasar V, Desa Lalang, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal yang mayoritas penduduk turunan kini bernafas lega dan tidak lagi khawatir akan kebanjiran. Pasalnya tuntutan untuk mendapatkan saluran parit yang selama 7 tahun diperjuangkan kini dituntaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Rabu (25/7/20).

Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan sedikitnya menurunkan Dua unit alat berat untuk menghancurkan bangunan SavetiTank milik Akok yang selama mensulap parit warga menjadi tempat pembuangan akhir limbah manusia (Kotoran) alias SavetiTank.

"Dahulu kali pertama ini parit kami masyarakat sini "Disulap" pemilik bangunan menjadi savetitank atas bangunan ruko 11 unit yang juga diduga tanpa memiliki SIMB yang kini sudah mendapat peringatan dan sudah dirubuhkan Pemko Medan", jelas Ayen alias Lidya merupakan tokoh masyarakat setempat.

"Mewakili masyarakat setempat saya Ayen alias Lidya (38) mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Pemerintah Kota Medan sudah menanggapi keluhan kami yang selama 7 tahun ini diperjuangkan untuk mendapatkan kembali saluran parit, drainase agar lingkungan kita tidak lagi selalu kebanjiran setiap kali turun hujan",  ucap Ayen.

Ayen menambahkan dalam aksi perjuangan mereka dalam mendapatkan kembali hak atas parit milik masyarakat juga mendapat perlawanan dari Akok disebut pemilik bangunan diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sebelumnya sudah dirubuhkan Pemko Medan.

"Pemilik bangunan mencoba menghalang-halangi petugas dengan membawa seorang pengacara  namun tidak dilengkapi surat kuasa", jelas Ayen. 

Pun demikian dengan gebrakan masyarakat dan dengan bantuan sejumlah tokoh masyarakat mampu meredam niat pemilik bangunan mencoba menghalang-halangi pekerjaan petugas.

"Saya Ayen bersama Murni Siburian, Masni, Darpin Nababan, Bambang Lusiadi, Raja Oscar Hutagalung, Kenny Sidharta dan Gunawan AMD bersama masyarakat pasar V juga berterimakasih kepada Bapak Gelmok Samosir, Efin Romulo Naibaho, Suwandi Purba yang saat itu kebetulan melintas dilokasi dan merasa terpanggil turut mendukung perjuangan masyarakat hingga perdebatan kami dengan pemilik bangunan yang mencoba menghalang-halangi petugas PU dapat terselesaikan", ucapnya.

Hingga kini, Rabu (15/7/20) pantauan dilokasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Medan masih terus melakukan pengerjaan untuk kelancaran drainase yang selama ini diharapkan masyarakat pasar V Desa Lalang Kota Medan. 

(Hady)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.