(TO - Medan) - Erwinsyah Alias Erwin (50) warga Perumahan Mekar Sari Jalan Deli Tua, Deli Serdang akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Timur karena Melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan sejumlah uang milik mertuanya bernama Ratnasari, warga Jalan Sei Kera, Gang Jawa No.48, Kecamatan Medan Perjuangan.
Laporan pengaduan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/35/I/2020/Res Tabes Medan/Sek Medan Timur, dengan kerugian Uang tunai sebesar Rp.9 juta yang disimpan dibawah tilam, uang tunai sebesar Rp.500 Ribu didalam lemari, dan sepeda motor Yamaha RX King BK 6897 KB milik korban juga dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan, yang ditemui diruang kerjanya, Sabtu (22/2/2020) sore, kepada wartawan membenarkan pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Medan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kronologi pencurian yang dilakukan tersangka, lanjut ALP Tambunan, terjadi pada 13 Januari 2020 lalu.
"Saat itu tersangka datang kerumah korban bersama istrinya (anak korban), dan menginap di rumah korban", ujarnya.
Namum karena korban ada keperluan mendadak, korban pergi meninggalkan rumahnya.
Diduga disaat korban pergi meninggalkan rumahnya, tersangka mengacak-acak isi rumah korban, dan mengambil sejumlah uang, hingga akhirnya kabur membawa sepeda motor korban.
"Tersangka diamankan dari Jalan Rahmadsyah/Jalan Japaris Kecamatan Medan Area, dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban", tandas Iptu ALP Tambunan.
(red)