Headlines

Sepekan Polrestabes Medan Ringkus 13 Tersangka Judi



targetoperasi.com - Dalam sepekan, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil  meringkus 13 orang tersangka dalam kasus perjudian.

Para tersangka yang diamankan yakni, Joko Susilo, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution, Bagalinson Simbolon alias Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra alias Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, Senin (4/9/2017) mengatakan, ke-13 tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil tangkapan kasus judi 1 minggu (sepekan) di Akhir Bulan Agustus 2017 oleh Subnit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang.

“Para tersangka terlibat 9 kasus perjudian meliputi 6 kasus judi togel dan 3 kasus judi online", ungkapnya.

Ronni menjelaskan bahwa para tersangka diringkus dari 8 lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa 6 unit HP, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 buah pulpen, 1 buku cacatan penjualan, chip poker, 4 unit layar komputer dan CPU serta 1 ATM BCA.

“Total uang barang bukti hasil perjudian sebanyak sekitar Rp 4,3 juta", jelasnya.

Ronni menambahkan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (red-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.