Headlines

Polsek Sunggal Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 1,85 Kg



targetoperasi.com - Polsek Sunggal menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak  1,85, Senin (4/9/2017). Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan  dari 2 kurir sabu berinisial SY (37) dan AN (30) yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Pemusnahan sabu tersebut disaksikan oleh tim Labfor Mabes Polri cabang Medan, Kejaksaan, Pengacara tersangka, dan menghadirkan kedua tersangka.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan mengatakan,  bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut dites keasliannya oleh tim labfor dan kemudian dilarutkan dengan air.

“Barang bukti sabu yang sudah dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke closet kamar mandi di saksikan semua yg hadir", ujarnya.

Daniel menambahkan, barang bukti sabu tersebut merupakan tangkapan bulan Juli yang sebelumnya pernah dipublikasikan.

“Sabu tersebut merupakan tangkapan bulan Juli dengan 2 tersangka yang pernah diekspos sebelumnya", katanya.  (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.