Headlines

2 Karyawan Pembobol ATM di Serahkan ke Polsek Sunggal


targetoperasi.com - Samuel Daeli (29) warga Jl. Pancing I Rel Link VII, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan dan Chandra Lesmana (27) warga Jl. Sejati Gg. Imam No. 11, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, keduanya karyawan PT. BRINGIN GIGANTARA (Vendor BRI) membobol salah satu ATM di Medan.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan aksi yang dilakukan kedua tersangka telah direncanakan.

“Aksi pembobolan ATM BRI di Jl. Dr. Mansyur, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Rabu (30/8/2017) lalu, telah direncanakan. Perencanaan yang dilakukan oleh tersangka Samuel sejak Sabtu (5/8/2017) lalu. Ia mengambil kunci ATM BRI yang terletak di meja kantor tempat ia bekerja dan menyimpannya di kediamannya”, jelas Martua Manik..

Tak sampai disitu, pemuda asal Nias ini pun mengajak temannya Chandra untuk mencuri uang yang ada di dalam ATM BRI.

“Chandra yang merupakan otak pelaku dalam aksi pencurian ATM BRI tersebut tak hanya seorang diri, ia mengajak rekan kerjanya Chandra, Rabu (23/8/2017) lalu, untuk turut serta mencuri di ATM depan Hotel Raz Plaza, Jalan Dr. Mansyur. Meski sempat menolak, akhirnya Selasa (29/8/2017) malam, tersangka Chandra menghubungi Samuel dan menyetujui ajakan Chandra untuk mencuri uang di ATM yang dimaksud”, beber M. Manik.

Keduanya pun bertemu di ATM BRI depan Hotel Raz Plaza. Tersangka Samuel mengambil peranan sebagai eksekutor. Dengan menggunakan kunci ATM yang telah dicurinya, Samuel berhasil membuka mesin ATM dan memasukkan kode pin.

“Keesokan harinya, kedua tersangka sepakat untuk bertemu di ATM yang dituju. Tersangka Samuel memainkan peranannya dan membuka mesin ATM dengan menggunakan kunci yang telah dicurinya dari kantor. Setelah membuka pintu ketiga, tersangka Samuel memasukkan kode pin yang telah diintipnya terlebih dahulu dari rekan kerjanya yang melakukan pengisian di ATM tersebut”, ungkapnya.

Berhasil membawa kabur caset berisi uang tunai ratusan juta rupiah, keduanya pergi ke Johor untuk membagi hasil curiannya itu.

“Setelah berhasil mengambil caset berisi uang tunai, tersangka Samuel kembali menutup mesin ATM BRI tersebut. Keduanya pun pergi ke kawasan Johor untuk membuka caset tersebut di salah satu rumah kosong. Dalam pembagiannya, tersangka Samuel mendapatkan uang sebesar Rp 102,2 juta. Sementara itu, tersangka Chandra mendapat bagian sebesar Rp 75 juta”, ujarnya.

Aksi keduanya pun mulai terendus. Samuel tak berkutik saat diinterogasi oleh pihak perusahaan dan mengakui perbuatannya, Selasa (5/9/2017) lalu. Dalam pengakuannya, Samuel pun menyebutkan nama Chandra yang juga turut serta dalam aksi pencurian uang di ATM BRI tersebut.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Tersangka Chandra pun mengembalikan sisa uang hasil curiannya kepada perusahaan sebesar Rp 69,8 juta. Hingga akhirnya, Rabu (6/9/2017) kepala pelayan PT. BRINGIN GIGANTARA menghubungi pihak Polsek Sunggal, dan kita langsung menjemput kedua tersangka beserta barang bukti. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana”, pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.