Headlines

Tersangka Pencuri Mobil Diringkus Polisi


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus tersangka kasus pencurian mobil yakni, Putra Pratama alias Acong (35).  ‎

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Said Husen menyebutkan aksi pencurian mobil yang dilakukan oleh Acong pada 3 Agustus 2017 lalu. Saat itu, suami korban hendak berangkat kerja, dan tak menemukan mobilnya di dalam garasi.

“Suami dari pelapor, Henny (33) warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dikejutkan dengan kabar hilang nya 1 unit mobil Toyota Avanza dari garasi rumahnya pada Kamis (3/8) lalu”, kata Iptu Said Husen.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban mendatangi kantor Polsek Medan Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Atas laporan tersebut, kemudian petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat”, jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru menjelaskan bahwa pelaku menjual mobil curian itu seharga Rp23 Juta kepada seorang pria bernama Teger.

“Pelaku Acong melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial La, yang kini masih dalam pengejaran petugas kita di lapangan (DPO) dan pelaku Acong menjual mobil juga atas bantuan seorang pria di Lapas Tanjung Gusta, uang penjual dibagi dua, Acong mendapat Rp16 Juta, dan sisanya untuk tersangka La”, pungkasnya. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.