Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Home Industri Sabu di Percut


targetoperasi.com - Setelah, Jumat (18/8) sekira pukul 17.00 Wib, Polrestabes Medan melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industri narkoba jenis pil ekstasi dikawasan Jalan Medan-Binjai, dan turut mengamankan pemilik rumah berinisial RPP (28) serta bahan baku pembuatan pil ekstasi.

Kembalii, Tim Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dan meringkus pelaku usaha rumahan narkoba jenis sabu di Jalan Makmur, Gang Tanjung 15, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/8) sekira pukul 11.30 Wib.

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita muda yang merupakan penghuni rumah berinisial, RAL (27). Petugas juga menyita barang bukti alat pelengkap pembuatan narkoba berupa; 2 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 2 buah pipa kaca yang masih berisikan sisa sabu, 3 buah tabung kaca / pirex ukuran 1 liter, 1 botol larutan H2O, 1 botol pembersih kutek, 1 (satu) buah jirigen warna putih, 1 buah piring berisikan serbuk kristal, 1 buah piring kaca putih, 1 bungkus plastik serbuk kristal, 2 buah timbangan digital, 1 bungkusan plastik berisikan serbuk kristal, 1 buah Hair Dryer, 1 buah kipas angin, 1 buah botol dan sendok, 1 buah talam warna abu-abu, 1 buah saringan warna ungu serta 1 unit HP Samsung warna Putih.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat Narkoba Kompol Yudi Friyanto, SH, SIK, MH didampingi Kanit Narkotik, AKP Elihakim, SH mengatakan, penggerebekan dan penangkapan rumah yang dijadikan tempat usaha (home industri) tersebut, diketahui dari adanya laporan dan informasi masyarakat. Sehingga pihaknya menindaklanjuti info ataupun laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan ke lokasi.

“Ya benar, penggerebekan tersebut atas informasi dari warga masyarakat tentang aktifitas tersangka yang membuat Home Industri Narkotika jenis sabu-sabu. Dari dalam rumah tersangka kita sita barang bukti sabu dan juga alat pembuatan sabu”, sebut Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto, Selasa (29/8) siang.

Dijelaskannya, untuk seluruh barang bukti dan juga tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba
Polrestabes Medan.

“Pasal yang dipersangkakan bagi tersangka adalah 113 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (red-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.