targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area, mengamankan pengedar narkotika jenis sabu yakni, M Amin Siregar (47) warga Jalan Rawa, Gang HM Daulay Kecamatan Medan Denai, dari Jalan Denai Gang Galon tepatnya di arena permainan Billyard Kecamatan Medan Denai, Selasa (29/8/2017).
Sumber menyebutkan, penangkapan berawal ketika petugas mendapat 
informasi bahwa di arena permainan Billyard tersebut, kerap terjadi 
transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 
Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas pun langsung turun ke 
lokasi.
Setibanya, petugas pun mendapati tersangka
 bersama rekannya Ramlan Sitorus (saksi) yang sedang duduk di bawah 
pohon, diduga sedang menunggu pembeli (pasien). Tersangka  sempat membuang barang bukti berupa 5 bungkus plastik 
klip berisikan narkotika jenis sabu. 
Namun hal itu tak berhasil karena rekan tersangka 
mengatakan kepada petugas jika barang haram tersebut dibuang tersangka.
Panit Reskrim Polsek Medan Area, Ipda Irwanta Sembiring, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.", ucapnya.(red-toc)
