targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus dua pelaku pencurian 16 goni buah pinang kering dari gudang PT. Seven Seas Agro, Jalan Binjai KM 16,3, Desa Sei Semayang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri
 menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yakni, Bambang Hermawan (23) 
warga Binjai KM 16,5 Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Deli Serdang,
 dan Sukmadi (32) warga Dusun V, Desa SM Diski, Sunggal, Deli Serdang.
“Keduanya ditangkap menindak lanjuti laporan korban bernama Asrani Hiranand (37) selaku Manager 
PT. Seven Seas Agro, atas hilangnya 16 goni 
pinang dari dalam gudang”, ucap Daniel, Selasa (29/8/2017).
Petugas yang menerima laporan tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil menangkap
 pelaku Bambang Hermawan.
“Pelaku Sukmadi, kita tangkap setelah 
dilakukan pengembangan dari pelaku Bambang. Dan kedua pelaku mengaku 
malakukan aksinya bersama tiga rekannya berinisial TM, TJ, dan AS (DPO)”, ungkap Daniel.
Adapun modus operandi para pelaku, lanjut Daniel, memanjat masuk ke dalam gudang dengan  merusak jerejak besi.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit 
mobil Pick UP Daihatsu Zebra BK 9547 BJ, 1 buah tang, seutas tali plastik, 1 
buah pisau carter dan 1 ikat pinggang”, jelasnya.
Daniel menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku.
“Untuk kedua pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana”, pungkasnya.(red-toc)
