Headlines

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut



(TO // Medan) - Sejumlah personil Polrestabes Medan, diantaranya Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Iptu Eko Sanjaya dan Aipda Emanto P Banjarnahor dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Selasa (28/5/2025) siang.

Adapun pelapor yakni Beresman Siallagan didampingi dengan tim kuasa hukumnya, DR. Longser Sihombing, SH, MH. Tuntutan mereka bahwa B Simarmata dan temannya ditangkap tanpa surat penangkapan.

“Kami keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan terhadap B Simarmata dan rekannya. Empat orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat penangkapan 25 Maret 2025", kata DR. Longser Sihombing SH, MH.

Pengakuan Longser Sihombing SH MH, empat orang yang ditangkap dan ditahan ini adalah bekerja di perusahaan swasta penarikan mobil. Lalu, mobil itu dikemudian oleh sepasang suami-istri berinisial L dan W.

“Tapi, saat insiden penarikan itu. Terjadi kericuhan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil itu diduga mencekik leher seorang dari empat orang yang ditangkap saat ini", jelasnya.

Setelah itu, pihak kepolisian datang yang dipimpin oleh Iptu Eko Sanjaya dan anggotanya. Kemudian, pihak kepolisian itu mengamankan empat orang itu sampai saat ini.

“Kami berharap agar bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan ini dengan profesional”, tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.

“Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindaklanjuti laporan itu", terangnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.