(TO // Medan) - Laporan kasus dugaan Penipuan dengan Penggelapan yang dilaporkan oleh korban (pelapor) Citra Khairunisyah Pasaribu, warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, ke Satreskrim Polrestabes Medan lebih kurang setahun yang lalu, semakin tak jelas tindak lanjutnya. Laporan korban sesuai Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023. Korban menduga laporan tersebut sengaja di "Peti Es" kan oleh oknum penyidik di Polrestabes Medan.
Terkait hal itu dirinya telah melapor ke Wasidik Polda Sumut, dengan melayangkan surat, kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, namun korban mengaku belum juga mendapat respon yang berarti.
"Sudah lebih setahun saya laporkan, jadi saya menduga sengaja di peti eskan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan. Makanya saya laporkan oknum penyidik tersebut ke Wasidik Polda Sumut pada Senin 28 Oktober 2024 lalu, namun hampir sebulan belum juga ada respon yang berarti", jelas Korban, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Korban membeberkan, pada saat melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan tersebut ke Wasidik Polda Sumut, salah seorang petugas wanita menyarakan korban membuat surat yang akan disampaikan langsung ke Dir Krimum Polda Sumut.
"Jadi melalui surat, sudah saya sampaikan semua keluhan saya kepada Bapak Dir Krimum Polda Sumut, dengan dibubuhi materai sepuluh ribu, namun sejauh ini belum juga ada jawaban pasti yang saya dapatkan", ungkap Korban.
Tak menyerah sampai disitu saja, Korban berkomitmen akan terus mencari keadilan terkait kasus yang menimpahnya.
"Saya berharap, terkait kasus yang menimpah saya ini, menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumut terhadap kinerja bawahannya. Satu hal, rencananya besok, Selasa (19/11), saya akan buat laporan ke Propam Polda Sumut", ucap Korban kecewa.
Sebelumnya, menanggapi lambannya tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut, salah seorang Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Busur Justice, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengaku heran melihat kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Satu tahun lebih penanganan kasus tak kunjung selesai, sudah pasti hal ini membuat korban (pelapor) sangat kecewa, bahkan mungkin berdampak menghilangkan rasa kepercayaan korban terhadap institusi Polri", ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolsian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana, yang disebut Perkapolri 12/2009, ada batas waktu penyelesaian perkara.
"Batas waktu penanganan perkara, dibagi beberapa tahapan, yakni, perkara sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Untuk perkara sangat sulit, batas waktu penyidikan 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari dan untuk perkara mudah 30 hari", ungkapnya.
Jerry menambahkan, kalau melihat lambannya penanganan kasus tipu gelap ini, sudah selayaknya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kenerja bawahannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negative dari korban, yang mengarah kepada dugaan-dugaan sengaja diperlamban, ataupun terjadi pengistimewaan terhadap pelaku.
"Satu tahun adalah waktu yang cukup lama dalam penanganan satu perkara, apalagi korban sudah melengkapi semua prosedur, seperti halnya, membuat laporan, menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti kwitansi maupun bukti rekening pengiriman uang kepada terlapor.", katanya.
Dalam menangani satu perkara, lanjut Jerry, penyidik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan seperti halnya Perkapolri No.12 Tahun 2009, tidak bisa semaunya.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat saja, Polisi sudah mempunyai hak menahan terlapor. Namun inikan aneh, satu tahun lebih bergulir terlapor tidak juga ditetapkan menjadi tersangka. Kalau memang korban merasa tidak puas terhadap lambannya penanganan kasus ini, kita sarankan kepada korban untuk melaporkannya ke Propam dan juga ke Wasidik, sebagai langkah mendapat keadilan, karena memang korban adalah masyarakat yang mencari keadilan", pungkasnya. (red)