(TO//Medan) - Sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi yang cukup menjadi hak tahanan maupun narapidana. Maka dari itu Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terus mengembangkan Dapur Sehat untuk pengelolaan dapur yang baik dan memenuhi kebutuhan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi Warga Binaan.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu dan Tim monitoring dari Kanwil Sumut, didampingi Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren beserta pejabat struktural memonitoring pelaksanaan pengelolaan Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan. Selasa (17/09).
Dapur sehat dikembangkan dengan melakukan penataan ulang area dapur dan menerapkan standar pengolahan makanan yang sehat dan higienis. Penataan ulang meliputi pemisahan proses pegolahan makanan basah dan kering, pemisahan tempat pencucian bahan makanan dan alat memasak, serta mensterilkan area penyajian makanan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan.
Monitoring ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi setelah sebelumnya Rutan Kelas I Medan melakukakan studi tiru ke Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang.
Alanta mengatakan, bahwa tujuannya melakukan monitoring dan kontrol dapur adalah untuk mengetahui dan memastikan kebersihan dapur, sarana prasarana dapur, proses mengolah makanan, kesiapan petugas dapur serta kelayakan proses penyajian hingga proses distribusi kepada Warga Binaan.
Kemudian Karutan menambahkan bahwa jatah makan merupakan hak warga binaan yang harus diperhatikan "Mendapatkan makanan yang layak adalah salah satu hak dari Warga Binaan yang sedang menjalani pidana di dalam Rutan. Karena makanan yang baik adalah makanan yang disajikan dengan bahan dan pengolahan yang baik pula,"Ujarnya. (ril/rd)