Headlines

Pemeriksaan Sudah Masuk Tahap Dua, Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

                         Foto : ilustrasi


(TO - Medan) - Terkait penangkapan tersangka narkoba, seorang wanita bernama Vina, yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Kamis malam (27/11/2021) lalu, di Komplek Perumahan, Jalan Sei Kera Gg. Pribadi, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, kini kasusnya sudah memasuki tahap dua.


"Sudah tahap dua", demikian disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya, Rabu (23/2/2022) sore.


Ketika kembali ditanya apakah pihak Polrestabes Medan ada menangkap tersangka lain dari hasil pengembangan kasus tersebut, Kompol Rafles menjelaskan belum ada.


"Masih belum ada", jawabnya singkat.


Namun orang nomor satu di Sat Narkoba Polrestabes Medan itu kembali menjelaskan, dampak dari perbuatannya tersangka diancam pasal 112 dan 131, dan maksimal terancam hukuman mati.


"Ya, tersangka kita jerat pasal 112 dan 131, maksimal ancaman hukuman mati. Namun hal tersebut tidak terlepas tergantung pembuktiannya dipersidangan, tinggal jaksa yang memutuskan", jelas Rafles.


Pemberitaan sebelumnya, pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu. Dari pengungkapan yang dilakukan petugas mengamankan seorang wanita bernama Vina dengan menyita barang bukti 2 Kg Sabu - Sabu. 


Dari sejumlah informasi Nara sumber yang diterima penangkapan terhadap tersangka Vina, dilakukan pada Kamis malam (27/11/2021), di Komplek Perumahan, Jalan Sei Kera Gg. Pribadi, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Saat penangkapan malam itu suasana hujan deras, ada sekitar 7 unit mobil petugas merapat kerumah tersangka", jelas Sumber.

Sumber menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polrestabes Medan sempat menjadi tontonan warga.

"Tersangka kan hanya penyewa rumah disitu bang, namun ketika digrebek polisi, sontak jadi tontonan warga, katanya ditangkap karena dia bandar sabu dan ekstasi", ujar sumber.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang dikonfirmasi wartawan, Senin (6/12/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya,  Sabu 2 Kg, Tak ada pil ekstasi, Vina sudah ditahan", jawabnya singkat.

(san)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.