Headlines

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas



(TO - Medan) - Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.


Kelima tersangka adalah PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

PM berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. Ia juga diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).

"Dari hasil pengembangan, kita menetapkan 5 orang tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan", kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Kamis (24/4/2021) saat menggelar Press Releasenya di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, bahwa jajaran Poldasu mengungkap pidana di bidang kesehatan, yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Menurutnya, kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen. Stik tersebut didaur ulang oleh para pelaku. Kemudian dicuci kembali, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu kemudian dipakai di Bandara Kualanamu.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta.

Panca Putra mengatakan, praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager", jelas Kapolda.

Selain lima tersangka, ada tiga orang lainnya yang berperan sebagai petugas tes swab dan masih berstatus sebagai saksi.

Mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru, melainkan yang daur ulang.

"Jadi untuk membedakan mana stick baru atau daur itu dari segel bungkusan. Kalau yang baru, kedua sisi bagian dalam bungkusan masih rapi", tukasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar", tandas Kapolda Sumut. 


(ril/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.