Headlines

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Ringkus Polsek Lubuk Pakam



(TO - Deliserdang) - Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang meringkus tiga pelaku pembobol rumah yakni, HS (48) warga Jalan Galang,  Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB (25) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang, Lingkungan IV, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat (27/11/2020) siang.


Penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam a.n pelapor Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian tersebut saat korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. Tiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka. 

Selanjutnya korban memeriksa isi dirumahnya, ternyata telah berserakan dan TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan
pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. 

Tanpa buang waktu, Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi, selanjutnya berhasil menangkap tersangka HS yang mengaku beraksi bersama temannya MB dan Z.

Kemudian Tekan Polsek Lubuk Pakam memburu kedua tersangka dan kembali berhasil meringkusnya, kemudian diboyong kekomando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH, saat dikonfirmasi membenarkan ketiga pria sudah diamankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana", pungkasnya. 



(ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.