Headlines

Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Polres Gayo Lues Terkait Penanganan DSI, dan Kasus lainnya Diminta Terapkan UU 28 Tahun 1999



(TO - Banda Aceh) - Praktisi Hukum M. Purba, SH , kembali mengapresiasi kinerja Polres Gayo Lues yang sudah melaksanakan  tahapan demi tahapan dalam penanganan kasus Dugaan Korupsi makan minum Karantina Hafizh di Dinas Syariat Islam (DSI) yang menghabiskan Anggaran Rp.9 milyar lebih Tahun 2019, sudah sangat maksimal.


"Namun Terkait dengan penanganan Dana hibah PKK tahun 2018 dan Dana Hibah KONI tahun 2018 kita mintakan juga Agar penyidik Tipikor Polres Gayo Lues dapat menerapkan undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, apabila ada kaitannya dengan pejabat daerah", ujar M. Purba, SH kepada media ini, Jumat, (13/11/2020).

Oleh karna itu, praktisi ini berharap kepada Kapolres Gayo Lues agar dapat memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi yang lainnya setelah satu persatu dituntaskan penanganannya. Sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian Polres Gayo Lues semakin meningkat.

Sebelumnya juga Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada Mphill, melalui Dirkrimsus Kombes Pol Margyanta, Sik mengatakan via WhatsApp, Sabtu,(19/9/2020) lalu, "Lagi saya minta lapjunya mas, Polres Gayo Lues yang tangani". Begitu juga ketika dikonfirmasi pada Selasa (06/10/2020) Via WhatsApp mengatakan "saya cek Ke unit III dulu ya" demikian jawaban Dirkrimsus Polda Aceh via WhatsApp miliknya.

(Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.