(TO - Kutacane) - Satres Narkoba Polres Agara mengamankan tersangka narkoba jenis sabu, di Desa Kuning I Kec. Bambel, kab. Aceh Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wan Eko, SIk, dalam siaran pers nya, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 wib.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial AP (25) warga Desa Semadam Awal, Kec.Semadam, Kab. Agara, dengan barang bukti 1 (satu) buah ampul plastik warna putih bening berisikan 5 (lima) paket narkoba jenis sabu di balut dengan 4 (empat) lembar tissu warna putih dengan berat brutto 15, 72 (lima belas koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Putih Kombinasi Hitam.
AKBP Wan Eko menambahkan, kronologis penangkapan pelaku terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu ini, dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya seorang laki-laki yang di duga menyalah gunakan narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Setelah di introgasi tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke polres untuk menjalani pemeriksaan", tandas AKBP Wan Eko, SIK.
(red/Ari)