Headlines

Pelaku Pembobol Ruko di Ringkus Polsek Delitua, Satu di Buron



(TO - Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembongkaran Rumah Toko (Ruko) dengan mengamankan dua orang tersangka, dan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak hanya sampai disitu saja petugas juga menangkap penjual barang hasil kejahatan para pelaku.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Minggu (22/11/2020) menyampaikan, adapun dua orang tersangka pencurian yang diamankan yakni Muhammad Rizky Andy Syahputra Alias Ucok (20) warga Jl. Karya Jaya Gg. Eka Pribadi Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor dan Ahmad Fauzi Bintang (20) warga Jln. Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang, Kec Medan Selayang, dan seorang penerima barang hasil curian tersebut bernama Alfreto Siburian.

"Sedangkan satu tersangka masih di Buron yaitu AF (22) warga Jln Eka Surya. Gg Blok M. Kel. Gedung Johor, Kec Medan Johor", ujar Iptu Martua Manik.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Iptu Martua Manik, berkat adanya laporan korban atas nama
Fransisca Maria Desliani Tarigan, S.Kom (33) warga Jln Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar. Kec Medan Labuhan.

Dalam laporannya korban mengatakan ruko miliknya di Jl Karya Wisata No.149 komplek Ruko JIP 2 Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor dibongkar maling, pada Jumat (2011/2020 Sekira Pukul.11.45 Wib. Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sejumlah barang diantaranya Rokok berbagai merk sebanyak 20 Slop, Mancis Kricket 30 Unit, serta Uang Logam nominal Rp.200 dan Rp.50 berjumlah Rp 50.000 dibawa kabur para pelaku.

Iptu Manik menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku membobol pintu ruko  Lantai 4 milik korban, dengan cara naik melalui Ruko Rental PS4 yang dijaga oleh tersangka Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil merusak gagang pintu. 

Aksi para tersangka diketahui korban, pada Jumat (20/11/2020) Sekira Pukul 11.45 Wib korban yang datang dan membuka Toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir sudah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok, mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yang berada di sebelah kiri juga sudah kosong. Setelah mengetahui barang-barang nya hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 yang sudah dalam keadaan terbuka serta melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak. Mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 Wib korban langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo mendatangi TKP dan melakukan Cek Tkp dan Olah Tkp.

Kemudian team opsnal mendapat info dari korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian tersebut, yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi pelaku menerangkan tidak mengetahui pelakunya. 

Sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna melakukan pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai yakni Ahmad Fauzi Bintang. Selanjutnya  korban bersama-sama dengan Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan. 

Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah bernama Afriansyah dan Rizky.
 
Selanjutnya berdasarkan keterangan Fauzi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, dan berhasil menangkap tersangka Riski dirumahnya. Saat diintrogasi tersangka Riski mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan dan diterima oleh Afreto Siburian. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka Ahmad Fauzi dan Afriansyah serta Riski menerima uang hasil penjualan sebesar Rp.623.000,-

Selanjutnya atas petunjuk tersangka tim opsnal kembali berhasil mengamankan Afreto Siburian di tepi jalan di Jl. Bunga Kenanga Kel. Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang.

Kemudian ketiga tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari penngungkapan kasus tersebut, kita amankan barang bukti berupa uang Rp.200.000 hasil penjualan barang curian, sepeda motor honda Beat BK 4942 AHY sebagai alat transport yang digunakan, dan obeng seta martil yang digunakan pelaku merusak gagang pintu, serta gagang pintu yang dirusak", tandas Iptu Martua Manik.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.