Headlines

Kedapatan Bawa Pil Ekstasi Oknum Anggota Dewan Labura di Tangkap Polisi



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Tersangka diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis pil Ekstasi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko melalui Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menyampaikan, PG ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan, pada Jumat (20/11/2020), sekira pukul 4.00 Wib, bersama dua tersangka lainnya yakni seorang wanita berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai dan supirnya JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.


"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai para tersangka ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0, 06 gram yang disimpan di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam tersebut", ujar AKBP Irsan Sinuhaji.


Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti dan mobil Avanza BK 1124 IY yang dikendarai para tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Setelah di tes urine ketiga tersangka positif menggunakan narkoba, dan kita duga ketiganya usai pulang dugem dari tempat hiburan malam", papar Wakapolrestabes Medan.


"Imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika", tutup mantan Kapolres Madina ini. 


(red/rd)   

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.