Headlines

Kapolrestabes Medan Paparkan Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Bina Marga Sumut



(TO - Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tersangka atas nama MHB (21) warga Jalan Sukarman Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Dalam kasus pambakaran mobil anggota Poldasu dan pengrusakan Mobil Pickup Isuzu Fanther BK.9320 J milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut. 


Pembakaran dan pengrusakan tersebut dilakukan tersangka ketika saat melakukan aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kampus ITM, Jalan Gedung Arca Medan, pada (8/10/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H. Tobing dan Wakasat Reskrim AKP Rafles  LP Marpaung, dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020) sore.

Kombes Riko menyampaikan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, namun satu tersangka saat ini sedang diperiksa di Mapolda Sumut.

"Sebenarnya ada dua tersangka yang diamankan, namun untuk rilis kali ini kita hadirkan satu tersangka yakni berinisial MHB, karena memang satu tersangka lagi masih tahap pemeriksaan di Poldasu guna pengembangan", papar Kombes Riko.

Riko menambahkan, tersangka MHB merupakan provokator dan juga pelaku pengrusakan mobil Dinas Bina Marga Sumut. Tidak hanya itu saja, aksi tersangka juga sempat viral di Media Sosial (Medsos).

"Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran Satreskrim Polrestabes Medan", tandasnya.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.