(TO - Riau) - Sengketa Lahan Bapak Guan (74) Warga Desa/ Kampung Bungsur, Kecamatan Sungai Apit dengan PT. RAPP hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Lahan milik bapak Guan yang terletak di Tanjung Padang, dan Desa Lukit, Merbau-Riau tersebut kini diambil alih oleh perusahaan PT. RAPP tanpa ada ganti rugi sama sekali.
Menurut bapak Guan, dirinya sudah berulang kali menuntut haknya melalui pihak perusahaan untuk ganti rugi lahannya, baik melalui perwakilan perusahaan yang waktu itu di wakili oleh team sembilan yaitu Martius, namun kenyataan nya sampai detik ini beliau dan kelompok tani lainnya belum juga mendapat kan yang nama nya ganti rugi.
"Ganti rugi hanya Janji-janji saja, sudah cukup lama tak juga terealisasi, kalau sekarang ini kayu itu sudah siap panen", tutur pak Guan pada awak media ini.
Untuk itu bapak Guan dan rekan - rekan lainnya berharap instansi penegak hukum membantu mereka dalam menyelesaikan masalah ini. "Saat ini harapan kami hanya kepada kuasa hukum kami Bapak Surya yang membantu kami untuk mendapatkan ganti rugi lahan kami", ungkap pak GUAN.
Pak Guan dan warga lainnya, yang lahannya dikuasai, bersama dengan kuasa hukum sudah mendatangi Dinas KLH Provinsi Riau dan sudah memberikan bukti bukti berupa berkas kepemilikan lahan mereka kepada kuasa hukum dan dinas KLH Provinsi Riau.
Namun sampai sekarang ini belum ada keputusan dari Dinas KLH provinsi Riau, maupun kementerian terkait ganti rugi lahan mereka.
Berikut nama-nama pemilik lahan yang di serobot oleh PT.RAPP :
1.Guan alias camat
2.Sugeng sulastio
3.Nazar efendi
4.Boeng sie alias adang
5.Bikok
6.Hansip
7.Mhd.effendi
8.Atom
9.Ateng
10.Anuar
11.Abdul rahman
12.Akat budianto.
Sementara belum berapa lama ini pihak perusahan ada membayar ganti rugi berupa sago hati pada salah satu kelompok tani Cahaya Putih yang sudah selesai di bayarkan.
"Kasus penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT. RAPP sudah cukup lama, ganti rugi hanya janji-janji saja, hingga saat ini tak kunjung terealisasi", ujar bapak Guan.
"Jadi kami mohon penegak hukum membuka mata dan segera menyelesaikan masalah ini, karena sudah jelas tindakan yang dilakukan pihak PT. RAPP melanggar hukum", pungkasnya.
(fendi)