(TO - Medan) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua dari tiga tersangka komplotan pencurian mobil. Adapun keduanya yakni berinisial SS (29) dan HW (39), sementara itu satu tersangka masih di Buron.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Sabtu (18/7/2020) menyampaikan, dua tersangka yang berhasil diamankan dari Jl. Pulo Sari Kec Pancur Batu.
Peristiwa pencurian mobil tersebut,, lanjut AKP Budiman, berawal saat korban SGS (44) memarkirkan mobil boksnya di Jl. Pasar I Asam Kumbang. Selanjutnya korban meninggalkan mobil tersebut. Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sunggal.
Usai menerima laporan korban, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil melacak posisi GPS yang terpasang di mobil korban.
Team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial SS dan HW, sedangkan seorang lagi pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
"Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha merebut senjata api petugas, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka guna dilumpuhkan", ujar AKP Budiman.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami menghimbau untuk menyerahkan diri", pungkas AKP Budiman Simanjuntak.
(red)