Headlines

Simpan 3 Ons Ganja, Warga Sei Sekambing di Ringkus Polisi


(TO - Medan) - Polisi, Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka berinisial MS (50) warga Jalan Kasuwari, Gang Rajenggang, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Tersangka diamankan karena kedapatan memiliki 3 Ons narkoba Jenis ganja, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (17/7) menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka MS, berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba diwilayah tempat tinggal mereka.

"Selanjutnya team Unit Reskrim langsung terjun kelokasi guna melakukan pengintaian sekaligus penangkapan", ujar AKP Budiman.

Budiman menambahkan setelah dilokasi, pihaknya melihat salah seorang pria sesuai ciri-ciri yang di informasikan. Kemudian personil langsung mendekati dan meringkus pria tersebut. 

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati narkoba jenis ganja seberat 3 Ons", jelas AKP Budiman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Budiman, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka mengakui ganja tersebut miliknya yang didapat dari seseorang, yang saat ini masih kita buron", tandasnya.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.