(TO - Medan) - Polsek Sunggal mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), usai ditangkap warga, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 07.30 wib
Adapun kedua tersangka yakni Iwan Bahar (49) warga Jln. Kasuari Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal dan Irwanto (40) warga Jln. Payabakung Terang Bulan Desa Suka Maju Diski, Kec. Sunggal, Deliserdang.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan tersebut adalah
Syafrida Yanti (26) warga Jalan Cempaka XII Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang. Para tersangka melakukan aksinya di Jln. Ring Road Simpang Jalan Sunggal, Kec. Medan Sunggal, tepatnya di depan Klinik Ardenta.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Jumat (5/6/2020) menyampaikan, selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Tas Ransel Kecil Wanita Warna Hitam, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, 1 (satu) buah kartu NPWP an. Syafrida Yanti, 1 (satu) Buah Kartu BPJS an. Syafrida Yanti dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda beat warna merah putih Tanpa Plat.
"Saat kejadian korban bersama temannya sedang berada di Jln. Ring Road, Simpang Jalan Sunggal Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, tepatnya di depan Klinik Ardenta. Secara tiba tiba salah seorang pelaku datang dari belakang korban dan langsung merampas tas korban hingga putus, kemudian pelaku langsung membawa kabur tas korban bersama temannya yang sudah standby menunggu diatas sepeda motor", jelas Syarif.
Melihat tasnya dirampas, lanjut Syarif, spontan korban berteriak "maling". Beberapa orang warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar pelaku, begitu juga korban dan temannya pun ikut mengejar pelaku, hingga akhirnya ketika di Jalan Simpang Beo Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal pelaku berhasil diamankan warga.
"Petugas Piket Polsek Sunggal yang mendapat informasi adanya pelaku Curas yang diamankan warga, meluncur ke Tkp dan memboyong pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Sunggal. Imbas dari perbuatannya Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tandas AKP Syarif Ginting.
(red)