Headlines

Polda Sumut Ungkap Praktik Pijat Plus-Plus Khusus Gay


(TO - Medan) - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Berhasil Mengungkap Lokasi Pijat Plus-Plus Khusus Gay (Homo Seksual) Beralamat Di Komplek Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar Dalam Siaran Persnya, Rabu (3/6/2020) Menyampaikan, Dalam Penggerebekan Praktik Pijat Plus-Plus Khusus Gay, Pihaknya Mengamankan 11 Orang Beserta Sejumlah Barang Bukti, Antara Lain Handphone, Uang, Dan Alat Kontrasepsi.
”11 Orang Yang Diamankan Semuanya Laki-Laki. Dimana 1 Orang Berinisial A Adalah Sebagai Perekrut Dan Yang Menyediakan Tempat. Sedangkan Lainnya Adalah Terapis", Jelasnya. 
Lebih Lanjut Dikatakannya, Yang Terapi Ke Praktik Pijat Tersebut Khusus Lelaki, Kemudian Yang Menyiapkan Juga Laki-Laki, Bahkan Dari Hasil Penyelidikan Klien Atau Pasiennya Juga Semuanya Laki-Laki.
“Maka Menjadi Aneh Kalau Ada Kondom Dan Alat Kontrasepsi Yang Ditemukan Di TKP. Untuk Alat Kontrasepsi Yang Diamankan, Yang Dibawa Ke Polda Sumut Adalah Yang Utuh, Sementara Yang Sudah Dipakai, Diamankan Personel Sudah Dibuang", Ujarnya.
Modus Operandi Yang Dilakukan Dilokasi Tersebut, Lanjut Kombes Irwan, Sifatnya Tertutup Dan Terbatas. Para Pelaku Diduga Sudah Mempunyai Jaringan Atau Sel-Sel Komunikasi Yang Bisa Mempertemukan Antara Mereka Dengan Para Pengguna.
“Itu Yang Kami Dalami, Ada Grup Yang Mereka Gunakan. Dari Hasil Pemeriksaan Kepada Pelaku, Praktik Ini Kurang Lebih 2 Tahun Berjalan", Terangnya.
"Khusus Untuk Tersangka A Akan Dipersangkakan Dengan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang", Tambah Irwan.
Dalam Pasal Ini Disebutkan, Bahwa Untuk Merekrut Menampung Dan Menerima Orang Untuk Tujuan Eksploitasi, Atau Pemanfaatan Fisik Dan Seksual, Dipidana Seringan-Ringannya 3 Tahun, Dan Selama-Lamanya 15 Tahun, Dengan Denda Paling Sedikit Rp120 Juta Dan Maksimal Rp600 Juta.
“Selain Itu Bisa Dijerat Dengan Pasal 296 KUHP, Yakni Menyebabkan Atau Memudahkan Terjadinya Perbuatan Cabul", Tandasnya.
(Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.