(TO - Medan) - Usai mengungkap peredaran 35 kilogram Narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak kembali menggagalkan masuknya 1 kilogram Sabu di Jalan Sisingamangaraja Km 8,5, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka berinisial MJ (22), terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur hingga tewas, karena mencoba menyerang petugas dengan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan", ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/6/2020).
Kapolrestabes menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi bahwa salah seorang tersangka jaringan internasional Malaysia-Medan, yang rencananya akan membawa sabu-sabu ke Jambi lewat jalur darat.
Selanjutnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Selasa (2/6/2020) malam, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka MJ sedang menunggu bus, persisnya di halte bus Jalan Sisingamangaraja Km 8,5, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
"Saat ditemukan barang bukti sabu-sabu, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Karena mengancam nyawa, petugas terpaksa memberi tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dadanya", papar Kombes Riko Sunarko.
Tersangka selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun sampai di rumah sakit, tersangka sudah meninggal dunia.
"Jaringan ini menggunakan modus jalur laut dan jalur darat. Kita juga terus melakukan pengembangan jaringan ini. Karena kita yakini masih ada tersangka lainnya", pungkasnya.
(red/rd)