Headlines

Aksinya Kerap Membuat Resah Warga, 9 Pelaku Kejahatan di Ringkus Tekab Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Upaya memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hukumnya, Polsek Sunggal terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak kejahatan. Tak tanggung, dalam sepekan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus 9 pria yang kerab membuat masyarakat resah. Beberapa diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kakinya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim, AKP M Syarif Ginting, Senin (8/6/2020) dalam keterangan persnya mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap terkait 4 laporan polisi yang berbeda. Dari kesembilan itu, beberapa diantaranya masih dibawa umur.

Sementara itu tersangka AN (20) warga Jalan Kesatria, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, AAK (19) warga Jalan Dwikora, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Keduanya diamankan atas laporan Maria Ulfa (24) dengan nomor LP / 348/ K / VI / 2020 / SPKT POLSEK SUNGGAL, Sabtu (6/6). Kedua remaja itu diamankan sesaat setelah melakukan aksi jambret terhadap Maria Ulfa (24). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti HP Android merk Realme dan sepeda motor Honda beat BK 4113 AJH.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) e dengan ancaman 12 tahun penjara", jelas Syarif.

Selanjutnya, Tekab Polsek Sunggal juga mengamankan AB (18 ) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, PB Selayang II, Medan Selayang dan Irfan Sembiring (29) warga Jalan Ngumban Surbakti, Bunga Sedap Malam VII, Sempakata Medan Selayang.

Keduanya ditangkap berkat laporan Rita (48) dengan nomor laporan LP/ 335/ K/ V/ 2020/ SPKT/ POLSEK SUNGGAL, Sabtu (30/5).

"Keduanya beraksi di Jalan Pinang Baris dengan menjambret HP Xiaomi milik Rita menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 3051 AHM", ujar Syarif.

Tak cuma mengamankan perkara kasus jambret, Tekab Polsek Sunggal juga mengungkap kasus pencurian dalam rumah. Yakni pelakunya Gandi Batubara (40), ditangkap berkat laporan Prabuansyah (30) dengan bukti laporan LP /591/K/V/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.

Gandi nekat melakukan aksinya tak jauh dari kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Selasa (26/5). Gandi berhasil diamankan di Jalan Rodi, Asam Kumbang, Jumat (6/6).

Dari tangan tersangka Gandi petugas mengamankan barang bukti jam tangan merk Ekspedisi on, 8 buah kalung, 8 buah gelang, 8 buah cincin dan satu unit hp Polytron.

"Tersangka ini terpaksa kita tembak di bagian kakinya karena berupaya melawan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti", tegas Syarif.

Selanjutnya, Tekab Polsek Sunggal juga mengamankan  4 remaja. Keempatnya diamankan berkat laporan Sofiah Renata Panjaitan (50) warga Desa Sei Semayang dengan bukti laporan LP/ 205 / K / III / 2020 / SPKT / SEK SUNGGAL.

Keempatnya yakni KAS (18) warga Jalan Pardede, AH (18) warga Jalan Binjai KM 10,5, RK (19) warga Jalan Binjai KM 10,8 dan MA (16) warga Jalan Binjai KM 10,5.

Keempatnya diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak kandung Sofiah Renata, OAK. Akibatnya, OAK mengalami luka di beberapa bagian wajah dan kehilangan hp merk Oppo A3S dan hp Samsung J2 Pro dengan taksiran harga Rp 2,8 juta.

"Keempatnya kita kenakan pasal 365 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana Ancaman  9 tahun penjara", tambah Syarif.

Dijelaskan perwira berpangkat tiga Balok emas itu, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sunggal.

"Ke 9 tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita akan terus lakukan hal serupa untuk memberi rasa aman terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hukum kita khususnya", tandas AKP Syarif.

(rd/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.