Headlines

Edarkan Sabu, Komo di Ciduk Satres Narkoba Polres Madina


(TO - Madina) - Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H, pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 21.30 Wib berhasil menangkap seorang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Jambur Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.

"Adapun identitas pelaku tersebut adalah Jalik Dalimunte Alias Komo, 28 Tahun, Supir alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal", sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat bruto 0.2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu dengan berat bruto 1,13 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)", jelas AKP Muhammad Rusli, S.H.

AKP Muhammad Rusli menambahkan, penangkapan terhadap tersangka  berawal dari penyamaran personil Satres Narkoba Polres Madina yang menyaru sebagai pembeli  (under cover buy). 

Personil langsung menuju ke tkp yang  merupakan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba, sesampainya di tkp personil melihat ada seorang laki-laki yang merupakan target operasi, saat laki-laki tersebut menyerahkan Shabu personil langsung melakukan penangkapan.

"Sempat terjadi perlawanan oleh tersangka namun berhasil diringkus, berikut barang bukti shabu", ujar Kasat Narkoba Polres Madina.

"Usai diamankam, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, upaya pengembangan kasusnya", tandas AKP  Muhammad Rusli, SH.

(red/Yogi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.