Headlines

Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus Pembobol Rumah Kontrakan


(TO - Medan) - Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus pelaku pembobol rumah kontrakan milik Lina Fera Sitorus (23) di Jln. Abadi, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, pada Rabu (4/9/2019) Pukul 06.15 Wib lalu. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni bernama Zul Alvis Alias Zul (30) warga Jl. Pinang Baris Gg. Abadi Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal. Tersangka ditangkap di Jalan Pinang Baris Kec. Medan Sunggal, Senin (28/10/2019) sekira pukul 15.20 Wib. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan korban Lina Fera Sitorus.

"Dalam laporannya korban mengaku rumah kontrakannya dimasuki maling, akibatnya korban mengalami kerugian 1(satu) Unit handphone merek Oppo tipe A5s, Cincin Emas seberat 3 Gram, Kalung Liontin 6 Gram, Anting-anting Emas 1 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 150 ribu", ungkap Kompol Yasir, Kamis (31/10/2019).

Yasir menjelaskan, peristiwa pembongkaran rumah tersebut berawal diketahui korban ketika korban baru bangun tidur, dan mencari Handphone miliknya namun tidak ada ditempat semula. 

Tidak hanya itu saja, korban juga terkejut ketika melihat dompetnya yang biasa di letakkan dikeranjang baju sudah tidak ada. Selanjutnya korban juga melihat dinding rumahnya dirusak, begitu juga bagian dinding kamar mandi ada bekas telapak kaki. Spontan korban sadar rumahnya sudah disatroni maling, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.  

Setelah menerima laporan korban, Tim Pegasus Polsek Sunggal turun ke Tkp guna melakukan olah Tkp. Dari hasil penyelidikan dan lidik diduga kuat bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tersangka Zul Alvis. Dan pada Senin (28/10/2019) sekira pukul 15.20 Wib, tersangka Zul Alvis berhasil ditangkap di Jln. Pinang Baris Sunggal.

Ketika diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban, dan tersangka juga mengaku sudah menjual barang milik korban kepada orang yang tidak dikenalnya di seputaran Pasar Sambu, dan uangnya telah habis digunakan untuk berfoya-foya. 

"Saat ini tersangka Zul sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. Imbas dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman hukuman 9 Tahun penjara", pungkas Yasir.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.