Headlines

Nekat Edarkan Uang Palsu Wanita Ini di Tangkap Polisi, Temannya di Buron


(TO - Deliserdang) - S Br.S (20) warga Jln.Serasi Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, ditangkap Team Pegasus Polsek Sunggal karena nekat mengedarkan uang palsu. Tersangka diamankan, pada Senin (28/10/2019) pukul 21.00 wib, di Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, tepatnya di pajak Medan Krio. 

Sumber dikepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar uang palsu tersebut, dari adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Pegasus Polsek Sunggal bahwasanya di Desa Medan Krio tepatnya di pajak Medan Krio sering penjual menerima uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, Team Pegasus langsung turun ke Tkp, guna melakukan penyelidikan. Saat di Tkp Team mencurigai salah seorang wanita yang sedang berbelanja mengunakan uang pecahan Rp.100 ribu, selanjutnya Team langsung mendekati wanita tersebut. Ketika didekati wanita tersebut terlihat gugup, dan selanjutnya Team Pegasus langsung mengamankannya. 

Saat diperiksa dari tangan wanita yang diketahui bernama S Br.S di temukan uang Pecahan Rp.100.000 Palsu sebanyak 11 lembar, dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397.000.

Ketika diintrogasi tersangka mengaku uang Palsu tersebut didapat dari kenalannya brinisial S (DPO), sebanyak 20 lembar. Dan  sudah menukarkan uang palsu tersebut sebanyak 9 Lembar. Hasil penukaran uang palsu jika habis hasilnya akan dibagi dua dengan tersangka S (DPO). Tersangka juga mengakui sudah dua Minggu mengedarkan uang palsu tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, yang dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar uang palsu tersebut. 

"Ya, seorang wanita pengedar uang palsu brinisial S Br.S sudah kita amankan dan satu orang lainnya yakni S masih di buron. Barang bukti yang kita sita dari penangkapan tersebut sebanyak 11 (sebelas) lembar Uang Pecahan Rp.100.000 Palsu, dan Uang Asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397.000. Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 36 ayat (3)  UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", jelas Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.