(TO - Siak Kecil) - Saiin Hidayat warga Dusun Sri Kencana RT.06/RW.02, Kelurahan Delima Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, melaporkan kepada salah satu Lembaga terkait lahan miliknya yang diduga dikuasai oleh Hj. Dakun.
Lahan tersebut sah dibeli oleh Saiin Hidayat kepada bapak Samsul Bahri pada tanggal. 25 Agustus 2008 silam, dengan harga Rp. 65 Juta.
Namun Hinga sampai saat ini lahan miliknya yang berada di Siak Kecil dengan Luas 300 M × 400 M2 tersebut sudah tidak dapat di kelolahnya kembali.
Bung fendi, selaku kuasa keluarga mengatakan, laporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 300 M × 400 M2 atas nama Saiin Hidayat.
“Tanah itu terletak di Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis", jelas bung Fendi yang didampingi pihak pengacara saat mendatangi lokasi lahan tersebut di Sungai Linau, pada Sabtu (10/10/2019).
Tanah itu berisikan tanaman kelapa sawit yang sudah panen namun hingga saat ini hasil dari tanaman tersebut tidak di rasakan oleh Saiin Hidayat, padahal notabenenya Saiin Hidayat yang menanam dan membersihkan lahan tersebut sampai mondok di lahan tersebut.
“Kami minta pihak dari Hj. Daun dapat melakukan mediasi melalui Rembuk dan bertemu dengan pihak terkait", ujar Fendi.
Jika tidak ada titik terang maka kami akan melaporkan dan membuat laporan permasalahan ini pada pihak kepolisian, ancamnya.
(Fendi)