Headlines

Team Pegasus Polsek Sunggal Ringkus 4 Pelaku Pembobol Rumah


(TO - Deliserdang) - Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sekaligus menangkap empat tersangkanya yakni, Jefri Hanafi Siregar (27) warga jl. Tanjung Selamat Gg Pendidikan kec. Sunggal, Ahmad Zulfikar (24) warga Jl. Plamboyan Raya Gg. Plamboyan IX, Desa Tanjung Selamat kec. Sunggal Kab. Deliserdang, Julian Ginting (25) warga Jl. Tanjung Selamat Gg Plamboyan VIII Desa Tanjung Selamat kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, dan Rahmad Syahputra Lubis (29) warga Jl. Plamboyan Raya kel. Tanjung Selamat Ling III kec. Medan Tuntungan.

Sumber dikepolisian menyebutkan, 
kronologis kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke empat tersangka, berawal pada Selasa (27/8)2019) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu korban yang bernama Harianto Siregar (47) warga Pasar IV Barat Perumahan Marelam Asri Residen No. 12 Medan Marelan, pergi bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Namun sekira pukul 16.00 wib korban pulang kerumah dan terkejut melihat jendela depan terbuka. Tidak hanya itu saja jerjak besi jendela juga sudah terlepas. Merasa curiga, korban kemudian mendekati jendela tersebut dan mendengar ada suara orang didalam.

Melihat ada orang yang masuk kedalam rumahnya, korban kemudian langsung mendatangi Mapolsek Sunggal, guna melaporkan hal itu.

Team Pegasus Polsek Sunggal yang mendapat laporan korban, bergerak cepat menuju Tkp. Saat di Tkp Team melihat jerjak besi jendela rumah korban sudah terlepas, selanjutnya petugas melakukan pengintaian kedalam rumah dan melihat para pelaku sedang mengacak-ngacak isi rumah.

Kemudian Team masuk kedalam rumah korban, guna meringkus para pelaku. Setelah dilakukan penyisiran  akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku yang bersembunyi didalam gudang dibawah tangga.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, SH, Jumat (30/8/2019), membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

"Tersangkanya ada empat orang, dan sudah kita amankan dengan barang bukti 1 unit jerjak besi. Modus operandi para pelaku menyatroni rumah korban, saat dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi kerja oleh korban", jelas Iptu Syarif, seraya menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e,5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.