Headlines

JOB Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemred Media Online


(TO -Medan) - Peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda serta uang puluhan juta, yang menimpah Sarinah Siregar warga Jalan Klambir V No.162 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Medan, yang dilakukan oleh anak tirinya, dikecam keras oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Online Bersatu (JOB).
"Kami mengecam keras aksi penganiayaan dan perampasan terhadap Sarinah Siregar, yang diketahui bahwa korban juga sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu media online. Tidak ada toleransi bagi pelaku siapa pun mereka", ujar Ketua JOB, Riadi, Minggu (23/6/2019).
Riadi menegaskan pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini.
“Dengan ini, kami dari Jurnalis Online Bersatu (JOB) meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas dan menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Riadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris JOB, Ridwan Fahlevi yang mengecam tindakan penganiayaan yang dialami korban. Ia mengatakan bahwa peristiwa yang dialami Sarinah Siregar sungguh tidak pantas. Apalagi korban adalah seorang perempuan yang setega itu para pelaku melakukan aksi penganiayaan.
"Siapa pun pelakunya, harus dihukum, karena memang tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum, tak perduli apapun status pelaku", ucap Ridwan.
Ridwan menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada perempuan hukumnya harus ditegakkan.
“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik. Kami juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak menangkap para pelakunya", tegas Ridwan.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda dan uang milik Sarinah Siregar yang dilakukan oleh para pelaku (anak tirinya), berawal pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.

"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit strok, sulit berjalan dan sulit berbicara", ujar korban.

Korban menjelaskan, malam itu sekira pukul 20.30 Wib, pintu rumah korban diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka pintu karena memang yang mengetuk pintu rumahnya tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali  diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 12 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, termasuk juga anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.

Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk bukan rumah kau ini", perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.

"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor (tak pantas, tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, tapi tak menyelesaikan masalah, dan pergi  begitu saja", jelas korban.

Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon polisi dari Polsek Helvetia. Namun setelah dua orang personil polisi berpakaian preman datang, para pelaku mengusir personil polisi yang datang seraya mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi". 

Selanjutnya, sebelum pergi salah seorang personil polisi sempat menasehati para pelaku dengan mengatakan, "jangan ribut-ribut lah, kasian bapak itu lagi sakit". Karena memang suami korban yang notabenenya ayah kandung para pelaku sedang sakit dan tergeletak ditempat tidur.

Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama  kami", hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena dikeroyok oleh lebih kurang enam orang pelaku.

Korban sempat beralasan mau tukar pakaian dulu kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah. 

Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dicampakkan keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku mengambil membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik  korban. 

Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban dan juga membawa sepeda motor Honda Vario milik korban, selanjutnya membuka pintu garasi dan menggembok kembali pintu tersebut dari luar. 

Korban juga mengatakan sebelum pergi para pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan "kalau dia (korban) masuk kerumah ini lagi kita bakar aja rumahnya", seraya pergi meninggalkan korban begitu saja.

"Saat mereka (para pelaku) mau pergi, sempat aku halangi mobilnya tapi aku mau ditabraknya, selanjutnya aku ambil batu kulempar mobilnya, tapi karena memang saya sudah dianiaya hingga ditunjang dan dipijak-pijak saya tidak berdaya melakukan perlawanan", ucap korban seraya meneteskan air mata.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Helvetia yang tertuang dalam surat laporan LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Helvetia, pada Rabu tanggal 19 Juni 2019.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.