Headlines

Insiden Terbakarnya Pabrik Manciis di Binjai, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


(TO - Medan) - Pasca Insiden kebakaran pabrik mancis di Banjai yang menewaskan hingga 30 orang meninggal dunia, akhirnya Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, sebelumnya dua orang diamankan namun bertambah menjadi 3 orang. Ketiganya yakni pemilik (Owner) pabrik bernama Indramawan yang merupakan warga Jakarta, Manajernya Burhan, dan Supervisiornya Lisma.

"Status ketiganya sudah jadi tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP", ujar Tatan dalam konferensi persnya di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

Informasi sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik pabrik mancis, yang bercabang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat. Pengusaha bernama Indramawan itu ditangkap di salah satu hotel bintang 5 di Medan, pada Sabtu (22/6/2019) sore.

Penangkapandilakukan oleh petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.

"Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap", kata AKP Wirhan Arif.

Hingga saat ini, jumlah tersangka menjadi 3 orang. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.