Headlines

Pemakai Ganja dan Pemain Judi Jackpot di Ringkus Tim Pegasus Polsek Pancur Batu


(TO - PANCUR BATU) - Tim Pegasus Polsek Pancur Batu  meringkus satu tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja dan menyita 2 unit mesin judi Jakpot di wilayah hukum Polsek Pancur batu yang dinilai rawan tindak pidana kriminalitas, Sabtu (13/4/2019) dini hari.

Kapolsek Pancur Batu melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily
kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti perintah Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim kepada seluruh Polsek jajaran untuk melaksanakan mobile hunting di wilkum masing-masing yang dinilai rawan terhadap pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta sejumlah kasus kriminal lainnya.
Suhaily menjelaskan, adapun sasaran hunting yang dilakukan yakni di Jalan Namotih Desa Lama Kecamatan Pancur Batu, dari situ beberapa anak muda yang duduk di pinggir jalan persisnya didepan SD Neg 04  di geledah.

"Dari saku pemuda yang bernama M. Dani Purba ditemukan 2 amplop ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok miliknya, kemudian pemuda tersebut diboyong ke komando", ujar Suhaily.

Suhaily menambahkan, selanjutnya tim bergerak menuju jalan Jamin Ginting Desa Panembahen, tepatnya disalah satu bengkel dorsmeer dan kembali tim Pegasus mengamankan dua orang yang lagi asyik bermain judi Jakpot dengan menggunakan coin yang di beli dari pemilik bengkel bermarga Tarigan.

Selain itu di Desa Baru depan kedai siang-malam, tim Pegasus menghentikan 1 unit mobil tanpa plat polisi, dan saat di geledah dua orang pengendaranya yang ada didalam mobil membawa dua botol miras jenis Kamput, dan saat di periksa mobil tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi .

“‘Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yakni  pemilik ganja atas nama M. Dani Purba (30) warga Gang Buntu Desa Lama Kecamatan Pancur Batu. Dua pemain judi jacpot atas nama Daniel (30) warga desa Ladang Bambu Pancur Batu dan Heri Gunawan Lubis (24) warga jalan Ali Parinduri Desa Lama Pancur Batu, begitu juga pemilik lapak judi atas nama Gunawan Tarigan (44) warga Jalan Jamin Ginting Desa Baru Pancur Batu. Kini para tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Pancur Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tandas Iptu Suhaily,  seraya menuturkan dari penangkapan keseluruhan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 2 amplop ganja, 2 mesin Jakpot, uang tunai Rp 300 ribu, serta 200.000 keping coin jakcpot. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.