Headlines

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Dua Tersangka Curanmor


targetoperasi.com - Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya terekam CCTV di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III, No 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada (17/8/2018).

Adapun kedua Tersangka yang diamankan yakni M Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela, Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal dan Eko Erisdianto, SH (37) warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. Keduanya  diamankan dari dua tempat berbeda, pada Jumat (22/2/2019).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj. Trila Murni, SH  mengatakan, kejadian berawal saat korban bernama Intan (27) warga Jalan Pendidikan Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Perut Seituan, Kabupaten Deli Serdang memarkirkan sepeda motor di depan rumah sepupunya yang berada di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III. Tak berapa lama, salah seorang karyawan bernama Trisna mendengar ada suara sepeda motor dihidupkan. Kemudian Trisna menemui sepupu korban memberitahukan tentang adanya sepeda motor yang dibawa pergi orang, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban dan sudah dibawa kabur pelaku.

Tidak hanya itu saja aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan pelaku sesuai hasil rekaman CCTV yang mereka terima. Saat itu tersangka M. Alrafik sedang berboncengan ke luar rumah mengantar anaknya sekolah.

"Setelah diikuti, tim yang dipimpin Panit Luar Ipda Suyanto Usman Nst, SH, berhasil menangkap tersangka di Jalan Ringroad, simpang Jalan Amal, Kecamatan Medan  Sunggal. Tersangka kemudian diboyong untuk dilakukan pengembangan", ungkap Kompol Trila.

Dari hasil interogasi, lanjut Kompol Trilla, tersangka M Alrafik mengakui kalau dia beraksi bersama Eko. Tim kemudian bergerak ke kediaman Eko di Jalan Teuku Amir Hamzah dan berhasil memgamankannya beserta barang bukti yang digunakan berupa 4 kunci letter T. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan  barang 3 buah gagang kunci letter T serta 4 buah anak kunci letter T, satu unit Honda Mobilio warna putih BK 1596 IH, dan satu unit HP Nokia warna biru. Untuk kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara",  pungkas Kompol Trila. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.