Headlines

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 33,5 Kg Sabu dan 13.500 Butir Ekstasi, 2 dari 3 Tersangka di Tembak


targetoperasi.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional, Malaysia - Aceh - Sumut, hingga berhasil mengamankan 33,5 Kg Sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan dalam rentan waktu 22 hingga 24 Februari 2019.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH, didampingi Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol. Hendri Marpaung, dalam siaran pers nya menjawab sejumlah wartawan, bertempat dihalaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, Rabu (27/2/2019) siang.

"Dari pengungkapan ini ada tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JI, S, dan VS", ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, untuk  ketiga tersangka yang diamankan, dua diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kakinya karena melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolda juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberi tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba yang memang berdampak merusak generasi muda.

"Tindakan tegas sudah menjadi komitmen, jadi tidak ada toleransi, saya perintahkan anggota tembak ditempat para pelaku peredaran gelap narkotika", tegas Kapolda.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, akan ada penyelundupan narkoba melalui kawasan Matapao, Serdang Berdagai, pada 22 Februari pukul 07.00 WIB.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Subdit II Ditresnarkoba langsung menuju TKP, guna melakukan penangkapan. Saat di Tkp petugas kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial Jl.

Ketika digeledah, dari mobil yang dikendarai tersangka JI, petugas menemukan sabu-sabu seberat 26,5 kg yang dibungkus dalam kemasan teh China dan kopi Malaysia. Selain itu ditemukan juga pil ekstasi sebanyak 13.500 butir yang dibalut dengan kemasan aluminium foil.

Ketika akan ditangkap tersangka JI sempat melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri,  sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri.

Kemudian dari keterangan tersangka JI, diketahui ada seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Kemudian Tim kembali melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Minggu (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Medan-Tanjung Morawa. Tim kembali membekuk tersangka S yang membawa sabu-sabu seberat 5 kg.

Namun saat dilakukan pengembangan, S juga melakukan perlawanan, sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.

Tak berhenti sampai disitu saja, berbekal keterangan dari tersangka S, kemudian Tim  menangkap VS di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Tersangka VS adalah pihak yang akan menerima sabu-sabu di Kota Binjai.

"Dari pengungkapan kali ini kita temukan modus baru dengan menggunakan kemasan bungkus kopi Malaysia, dimana yang kita dapati selama ini menggunakan kemasan teh China, jadi kuat dugaan narkoba tersebut masuk dari Malaysia", ucap Kombes Hendri, seraya menambahkan akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, dan denda Rp.1 Milyar hingga Rp.10 Milyar. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.