targetoperasi.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah nasib yang dialami salah seorang wartawan di Harian Global Medan 24 Jam grup Metro 24 Jam, Edi Sukarno (42) warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Setelah dirinya jadi korban penikaman, Edi malah ditahan.
Informasi diperoleh di Polsek Medan Area menyebutkan, peristiwa itu terjadi Rabu (9/1) lalu. Saat itu, pelaku AY mendatangi rumah Edi Sukarno dan menuduh jualan ibunya diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.
Tak terima dituduh, Edi pun membela diri hingga terjadi pertengkaran diantara keduanya. Pertengkaran itu pun berlanjut menjadi perkelahian.
Saat itulah pelaku AY (36) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area, memukuli Edi Sukarno. Tak hanya memukuli, AY juga menikam bagian belakang tubuh Edi.
Setelah melakukan penikaman, AY langsung kabur. Sementara itu, keluarga Edi segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi pembersihan luka dan korban mendapat delapan jahitan.
Tak senang dengan perbuatan AY, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Anehnya, begitu AY ditangkap, keluarganya melakukan teror agar keluarga Edi mencabut pengaduan ke Polisi. Bahkan, menurut Edi, rumahnya sempat dilempari. Meski tak tahu siapa pelaku pelemparan, tapi ia yakin perbuatan itu meneror keluarganya.
Sementara itu keluarga AY ternyata juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1/2019). Dalam pengaduannya, pihak keluarga mengaku Edi telah melakukan pemukulan terhadap AY menggunakan broti. Atas pengaduan itu, kemudian pihak kepolisian, Jumat (11/1/2019) seusai sholat Jumat mengamankan Edi Sukarno.
Saat kru Harian Global Medan 24 Jam menjenguknya, Br Regar, istri Edi mengaku, heran dengan tindakan pihak kepolisian. Menurutnya, suaminya merupakan korban penikaman dan tak sepantasnya ditangkap.
"Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi", ujar wanita berjilbab ini.
Br Regar juga menampik laporan keluarga AY yang menyebutkan, Edi memukulnya dengan balok. Menurutnya, setelah terjadi pertengkaran, warga yang berdatangan menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah. Atas saran warga Edi pun masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah pertengkaran itulah, kami masuk ke dalam rumah, karena kami kira tidak akan terjadi apa-apa. Tapi dia (AY, red) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop punya AY yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (AY) menyerbu ke dalam rumah kami", ujar Br Regar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.
Berdasarkan hasil visum, ujar Br Regar, tak hanya penikaman, juga terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh AY.
Br Regar berharap pihak kepolisian adil dalam menangani perkara ini. "Masak suami saya yang jadi korban penikaman ikut juga ditangkap. Semua bukti dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan suami saya jadi korban", ujarnya.
Br Regar kuatir, di sel Polsek AY kembali menganiaya suaminya. "Bisa-bisa mati nanti suami aku dipukulinya di kantor polisi ini", keluh Br Regar.
Sementara itu Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Sabtu (19/1/2019) mengatakan, pihaknya tidak menangkap pelaku, tapi mengamankan.
"Kita amankan berdasarkan pengaduan secara terpisah (split) yang dilakukan keluarga AY. Nanti kita konfrontir dan rekon untuk mengetahui seperti apa kejadiannya. Kalau memang terbukti Edi tidak bersalah, akan kita bebaskan. Intinya, kita akan bertindak profesional dan adil lah. Istri Edi juga tidak perlu khawatir atas keselamatan suaminya, karena Edi tidak kita tempatkan di sel, tapi di musholla Mapolsek", ujarnya.
Namun janji Kapolsek, hanya di mulut. Buktinya, saat kru Harian Global Medan 24 Jam menjenguk Edi sudah dimasukkan ke dalam sel. (Rel)