Headlines

Tim Opsnal Polsek Sunggal Tembak Pembobol Kios Ponsel


targetoperasi.com - Minggu (2/12/2018), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, berhasil meringkus Pramudi  Sembiring Alias Ucok (33) warga Pasar VI Diski Desa Sei Semayang Kec. Sunggal yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). Namun saat akan dilakukan pengembangan tersangka berusaha melarikan diri, hingga akhirnya terpaksa harus dihadiahi tembakan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Curat tersebut, menindak lanjuti laporan pengaduan korban atas nama Alex Sitepu  (40) warga Jalan Sei Mencirim, yang mengaku kios ponselnya dibongkar pelaku.

Adapun kronologinya, lanjut Kapolsek, pada Senin (1/6/2018) sekira pukul 08.30 Wib, Alex Sitepu (korban) mendapat telpon dari karyawannya yang mengatakan bahwasanya kios ponsel miliknya di Jalan. Sei Mencirim Pasar VI Desa Sei Semayang (Sitepu Ponsel),  dibobol maling dan sejumlah barang hilang.

Mendapat kabar tersebut korban langsung buru-buru berangkat menuju kios ponselnya. Ketika sampai ditempat, benar saja gembok pintu didapati telah dirusak dan isi toko berantakan. Kemudian korban langsung melihat rekaman CCTV, dan pada saat itu juga terlihat pelaku yang sedang melakukan aksinya.

"Dari kejadian tersebut korban kehilangan 4 (empat) lembar ijasah asli (SD, SMP, SMA, D3), 1 (satu) Map Dokumen dari pengadilan, 14 unit HP, Uang tunai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit TV merk LG. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 7 Juta, selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Sunggal", jelas Kompol Yasir.

Kompol Yasir menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya pada Minggu (2/12/2018) sekira pukul 01.00 wib, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal dari Jalan Medan Binjai KM.13. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya tidak sendirian, namun bersama temannya berinisial HS yang saat ini masih diburon.

Ketika dilakukan pengembangan, untuk menangkap teman pelaku yang masih diburon, pelaku berusaha kabur, sehingga petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku, hingga akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak betis sebelah kanan pelaku, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan medis.

"Hingga saat ini pelaku berinisial HS masih kita buron. Untuk pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tandas Kompol Yasir. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.