Headlines

Polsek Patumbak Musnahkan 41 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Agustus s/d November 2018


targetoperasi.com - Seberat 41 Kg Barang bukti narkoba jenis daun ganja kering  hasil tangkapan selama bulan Agustus - November 2018,  dimusnahkan di halaman Mapolsek Patumbak, Kamis (8/11/2018) pagi.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, SE, MH, kepada Wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut adalah hasil tangkapan bulan Agustus hingga November 2018 dan berdasarkan tiga laporan polisi yakni, LP/453/ VIII/2018/Polsek Patumbak, tanggal 2 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kg ganja.

Kemudian berdasarkan  LP/752/VIII/ 2018/Polsek Patumbak, tanggal 28 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti ganja seberat 15 kg, serta LP/1239/XI/2018/Polsek Patumbak dengan jumlah barang bukti 10 kg ganja.

"Dari keseluruhan tangkapan tersebut, kita berhasil meringkus tiga orang  tersangka yang kesemuanya pria asal Aceh, berinisial Z (19), NR (19) dan MS (16)", ujar AKP Ginanjar.

AKP Ginanjar menambahkan,  pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Lamria Sianturi dan dari pengacara yang disediakan oleh Negara.

"Pemusnahan barang bukti ganja ini, menghindari penyalah gunaan yang dilakukan oleh anggota, namun keseluruhan kasusnya masih dalam proses hukum di Kejari Medan", tandas AKP Ginanjar. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.