Headlines

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 12 Tersangka dan 41.301,5 Gram Sabu di Amankan


targetoperasi.com -.Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap jaringan narkotika Internasional Malaysia - Indonesia. Dari pengungkapan tersebut berhasil meringkus 12 orang tersangka dari tempat berbeda, dengan barang bukti 41.301,5 Gram.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Agus Adrianto melalui Dir Narkoba Polda Sumut,  Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari penangkapan terhadap 12 tersangka, terdiri dari tujuh kasus yang merupakan tangkapan dari 14 s/d 27 November 2018. Satu kasus diantaranya pengungkapan  jaringan internasional Malaysia - Batubara - Medan,  dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial BS dan Z.

“Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti 20 Kilogram sabu. Untuk  Tersangka Z terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak di bagian kaki karena berusaha melawan ketika saat  ditangkap", ujar Kombes Pol Hendri.

Lebih jauh dijelaskannya, tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.

“Dari kelima tersangka tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, mereka juga termasuk dalam jaringan narkotika internasional, Malaysia - Aceh -Medan", paparnya.

Kombes Hendri menambahkan, kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini merupakan jaringan narkoba Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.

"Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 Gram. Di mana tersangka berinisial S juga ditembak di bagian kaki", katanya.

Terakhir, sambung Dir Narkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.

“Jadi dari keseluruhan yakni 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan", ungkap Kombes Pol Hendri.

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, lanjut Hendri, pihaknya sudah  menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar", pungkas Kombes Pol Hendri. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.