Home
Daerah
Modus Dapat Izin Penghulu, Pengusaha Besi Tua Diduga Curi Bangkai Besi Kapal di Perairan Sungai Apit
Modus Dapat Izin Penghulu, Pengusaha Besi Tua Diduga Curi Bangkai Besi Kapal di Perairan Sungai Apit
targetoperasi.com - Warga Sungai Apit, Kabupaten Siak Heboh, akibat adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak, Sabtu, (3/11/2018).
Diduga Penjarahan tersebut dibekingi oknum-oknum terkait. Tidak hanya sampai disitu saja, bahkan nama Penghulu Kampung Tanjung Kuras disebut-sebut sebagai pemberi Izin kepada pengusaha besi tua tersebut.
Raihan salah seorang pengusaha besi bekas asal Jakarta ketika ditemui sejumlah wartawan di Pelabuhan Sungai Apit mengatakan, aktivitas pengambilan bangkai kapal di perairan Sungai Apit tersebut, sudah sepengetahuan masyarakat melalui Penghulu Kampung Tanjung Kuras.
"Saya sudah dapat izin dari Penghulu Tanjung Kuras jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini. Saya juga memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu dan oknum-oknum yang bertugas di daerah tersebut", ungkap Raihan.
Raihan menambahkan, ada sekitar 150 ton besi bangkai kapal yang akan diambil dengan harga pasaran sebesar Rp.5.700/Kg. "Jadi, jatah untuk Desa sebesar Rp. 600/Kg, begitu juga oknum-oknum aparat terkait kita kasih jatah rata-rata mendapat Rp. 200/Kg", ungkap Raihan.
Sementara menindak lanjuti hal tersebut, Harisyah Penghulu Kampung Tanjung Kuras saat di hubungi wartawan membantah pihaknya telah mengeluarkan Izin untuk pengusaha tersebut.
"Saya hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada diperairan sungai Apit", akunya.
"Kalau masalah izin bukan urusan saya, tetapi tak terlepas saya hanya mendukung niat pengusaha tersebut untuk mengambil besi tua kapal, karena banyak nelayan yang mengeluh kalau kapal mereka sering menabrak besi tua bekas kapal tersebut", ujar Penghulu Tanjung Kuras.
Penghulu Tanjung Kuras membantah terkait adanya tudingan kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha besi tua tersebut kepada warga melalui dirinya (Penghulu) itu tidak benar.
"Tidak ada itu..!!, apalagi jual-jual nama oknum aparat. Setau saya tidak ada kesepakatan seperti itu", bantahnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya Hayati dan ekosistim, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit tersebut bertentangan dengan pasal 363 Dimana ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara.
Pencurian Bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistim laut, sementara untuk pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam harus memiliki Perizinan dari Pemkab Siak melalui Rekomendasi dari dinas perternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup. (Fendi)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...