Headlines

Modus Dapat Izin Penghulu, Pengusaha Besi Tua Diduga Curi Bangkai Besi Kapal di Perairan Sungai Apit


targetoperasi.com - Warga Sungai Apit, Kabupaten Siak Heboh, akibat adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak, Sabtu, (3/11/2018).

Diduga Penjarahan tersebut dibekingi oknum-oknum terkait. Tidak hanya sampai disitu saja, bahkan nama Penghulu Kampung Tanjung Kuras disebut-sebut sebagai pemberi Izin kepada pengusaha besi tua tersebut.

Raihan salah seorang  pengusaha besi bekas asal Jakarta ketika ditemui sejumlah wartawan di Pelabuhan Sungai Apit mengatakan, aktivitas pengambilan bangkai kapal di perairan Sungai Apit tersebut,  sudah sepengetahuan  masyarakat melalui Penghulu Kampung Tanjung Kuras.

"Saya sudah dapat izin dari Penghulu Tanjung Kuras jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini. Saya juga memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu dan  oknum-oknum yang bertugas di daerah tersebut", ungkap Raihan.

Raihan menambahkan, ada sekitar 150 ton besi bangkai kapal yang akan diambil dengan harga pasaran sebesar Rp.5.700/Kg. "Jadi, jatah untuk Desa sebesar Rp. 600/Kg, begitu juga oknum-oknum aparat terkait kita kasih jatah rata-rata mendapat Rp. 200/Kg", ungkap Raihan.

Sementara menindak lanjuti hal tersebut, Harisyah Penghulu Kampung Tanjung Kuras saat di hubungi wartawan membantah pihaknya telah mengeluarkan Izin untuk pengusaha tersebut.
"Saya hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada diperairan sungai Apit", akunya.

"Kalau masalah izin bukan urusan saya, tetapi tak terlepas  saya hanya mendukung niat pengusaha tersebut untuk mengambil besi tua kapal, karena banyak nelayan yang mengeluh kalau kapal mereka sering menabrak besi tua bekas kapal tersebut", ujar Penghulu Tanjung Kuras.

Penghulu Tanjung Kuras membantah terkait adanya tudingan kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha besi tua tersebut kepada warga melalui dirinya  (Penghulu) itu tidak benar.

"Tidak ada itu..!!, apalagi jual-jual nama oknum aparat. Setau saya tidak ada kesepakatan seperti itu", bantahnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya Hayati dan ekosistim, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit tersebut bertentangan dengan pasal 363 Dimana ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara.

Pencurian Bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistim laut, sementara untuk pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam harus memiliki Perizinan dari Pemkab Siak melalui Rekomendasi dari dinas perternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.