Areal Paya Bagas Merupakan HGU PTPN III
targetoperasi.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Paya Bagas (Suwarno cs) beberapa hari yang lalu yang ingin menguasai areal HGU PTPN III Kebun Rambutan tepatnya di daerah Panguripan.
PTPN III (Persero) selaku pemegang HGU Kebun Rambutan akan menjaga dan mempertahankan areal yang merupakan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Ali Imran Lubis, Ka Sub Bagian Humas dalam siaran persnya Selasa, (30/10/2018) lalu.
Ali Imran mengungkapkan bahwa areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang. Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008 dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.
Pada saat itu PTPN III juga telah melakukan pendekatan dan himbauan kepada masyarakat penggarap untuk meninggalkan lahan tersebut secara sukarela, upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada masyarakatpun juga sudah dilaksanakan dan masyarakatpun menerima tali asih tersebut. Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut, tegasnya.
Aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh SP Bun PTPN III dalam menjaga dan mempertahankan Asset Negara. Aksi solidaritas SP Bun dilakukan dalam upaya penyelamatan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab karena SP Bun dan setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan asset perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambialihan asset secara melawan hukum. PTPN III (Persero) sebagai perusahaan Negara, selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero) sangat menghargai upaya hukum, tambah Ali. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...