Headlines

Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyerih Bengkalis


targetoperasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Batu Panjang, pangkalan Nyerih, Kab. Bengkalis, Prov. Riau dalam proyek Multi years atau tahun jamak yang dianggarkan dengan dana APBD 2013 - 2015 Sebesar Rp. 494 Milyar.

Febri Diansyah juru bicara KPK mengatakan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sudah selesai, maka tidak menutup kemungkinan  menetapkan tersangkalainnya.

"Kami membidik Pejabat yang diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan dua Perusahaan yaitu PT. Citra Gading Asritama dan PT. Mawatindo Road Constrution.
Jika audit BPK nanti sudah selesai maka Proses lebih lanjut di Peyelidikan ini termasuk pegembangan terhadap pelaku lain akan lebih memungkinkan di lakukan. Langkah tersebut sedang dilakukan KPK, peyidik sudah mengajukan perhitungan kerugian Negara pada BPK untuk kasus Multi years sejak tahun 2017 lalu. Peyidik saat ini sedang meminta data kerugian Negara pada BPK,  sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih Rp.100 Milyar", ungkap Febri.

Febri menambahkan penyidik memeriksa dua saksi terkait proyek jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis. Selain Huri ada satu lagi saksi lainya dari Pihak Kontraktor yang di periksa peyidik.

"Ada dua saksi yang kami agendakan untuk di periksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini dari unsur swasta dan kepala bidang", ujar Febri.

Dalam kasus Dugaan Korupsi Proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini mantan kepala Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir dan rekannya Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT.MRC.

Sedangkan PT. CGA yang ikut menjalankan proyek itu belum ada perwakilannya menjadi tersangka. Namun bos PT. CGA, Iksan ditangkap di Kutai Kartanegara yang melibatkan pejabat di sana soal proyek juga.

Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter yang di anggarkan dengan dana APBD 2013- 2015 Sebesar Rp.494 Milyar.

Saat mendalami kasus ini KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang pada saat itu merupakan Anggota DPRD Bengkalis. Darisana tim menemukan uang sebesar Rp. 1,9 Milyar.

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bengkalis dan kantor dinas PU Bengkalis dan Dumai, KPK Juga menggeledah Kantor Sekda kota Dumai, kantor LPSE dan Rumah Subkontraktor kota Dumai.

KPK juga menggeledah kantor Kontraktor di Pekan baru tepatnya di kecamatan Tenayan Raya dan di kec. Marpoyan Damai, Dari penggeledahan tersebut sudah  mengamankan banyak Dokumen terkait proyek jalan tersebut, jelas Juru bicara KPK. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.