Headlines

Kedapatan Bawa Sabu, Umar Diamankan Tim Pegasus Polsek Sunggal


targetoperasi.com - M Umar alias Muhammad Umar alias Umar (29) warga asal Dusun Meu Suhu Desa Elue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe yang saat ini berdomisili di Pasar VII Gang Terong, Kecamatan Medan Tembung, diciduk Tim Pegasus Polsek Sunggal, Kamis (5/7/2018) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Umar diamankan karena  kedapatan oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu didalam bungkus rokok di kawasan Jalan Sembada VII Kelurahan Selayang Kecamatan PB Selayang II tepatnya di jalan umum.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (6/7) petang menyebutkan, kronologis penangkapan dari adanya laporan petugas, bahwa di TKP ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mendengar hal tersebut Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju TKP yang dimaksud. Setelah sampai di TKP, Tim Pegasus melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Kemudian, pelapor (petugas-red) bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama M Umar alias Muhammad Umar alias Umar.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik kecil berisikan sabu-sabu yang disimpan dalan kotak rokok kosong di saku celana depan sebelah kiri tersangka yang diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, sebut Iptu Budiman SE.

Lalu sambung Iptu Budi, pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan Penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna pengembangan lebih lanjut.

“Pasal yang di kenakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara", jelas Iptu Budiman Simanjuntak SE. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.