Headlines

BB POM Himbau Masyarakat Harus Waspada, Ratusan Produk Obat dan Makanan ilegal di Musnahkan



targetoperasi.com - Upaya melindungi masyarakat dari peradaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar (palsu), mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Terkait akan hal itu, sebanyak 517 jenis (251.150), yang terdiri dari 147 jenis obat (1.710), 41 jenis obat jenis obat  tradisionil (5.618 kemasan), 168 jenis kosmetika (577 kemasan) dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan) dilakukan pemusnahan oleh Balai Besar POM di Medan, Sabtu (9/12/2017) bertempat di halaman kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30 Medan.

Hadir dalam acara pemusnahan obat dan makanan ilegal tersebut, kepala Balai POM Pusat, Kepala BB POM Medan, Wakil Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Walikota Medan, anggota DPD Sumut, Kajati Sumut, Aspidum Kejati Sumut, Kapolda Sumut, Kejari Medan, Kejari Kisaran, Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Kadiskes Kota Medan, Disperindag Sumut, Disperindag Medan, Ketua YLKI Sumut dan BNNP Sumut.

"Semua produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 34 sarana. Dari seluruh produk yang dimusnahkan jika dirupiahkan sekitar  Rp.1.137.696.000", ucap kepala  Kepala BB POM di Medan Drs.Sacramento Tarigan, Apt, kepada wartawan disela-sela acara pemusnahan tersebut.

Kepala BB POM di Medan menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 23 Mei 2017 lalu BB POM di Medan telah memusnahkan produk barang sitaan periode I berjumlah 371 jenis (382.657 kemasan) yang terdiri dari 66 jenis obat (1.935) , 29 jenis obat tradisional, (151.442 kemasan), 23 jenis kosmetika (13.267 kemasan) dan 46 jenis pangan (261.013 kemasan).

Dari hasil pengawasan  Balai POM selama tahun 2016 menunjukkan bahwa pelanggaran dibidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Pangan tanpa ijin edar dan obat tradisional tanpa ijin edar.

Selama periode tersebut, BPPOM di Medan telah menangani 19 kasus yang ditindak lanjuti secara pro justitia, dengan hasil 18 kasus telah P21, diantaranya 16 kasus telah tahap II (dilimpahkan kepengadilan) dan 2 kasus diserahkan ke JPU serta 1 kasus masih dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, BB POM di Medan menyampaikan bahwa kasus tahun 2017 BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus diantaranya 9 kasus telah P21 yaitu 5 kasus tahap II dan 4 kasus akan diserahkan ke JPU, 4 Kasus P19 dan 6 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

BB POM juga  menyampaikan selama periode 2016  jumlah obat dan makanan yang dimusnahkan jika dirupiahkan berkisar Rp.10.806.040.750 dan periode 2017 sebesar Rp.2.315.060.000.

Balai POM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan sektor lintas terkait, disamping itu, BB POM  menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau memakai produk yang palsu, tanpa ijin edar atau kadaluarsa.

"Balai POM juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran produk yang merugikan negara, jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau menyampaikan informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Pelayanan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-321-99000 atau email:ulpk@pom.go.id danulpk_badanpom@yahoo.co.id dan khususnya untuk Medan dapat menghubungi (061) 6628363", kata kepala BB POM di Medan, Drs.Sacramento Tarigan secara tegas menghimbau. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.