Headlines

Polsek Medan Area Ringkus 5 Pencuri Barang PT Wika



targetoperasi.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Lima terduga pencuri barang milik PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk, Jumat (3/11/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Kelima tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi No LP/1051/K/XI/ 2017/Polsek Medan Area, pada 1 November 2017 atas nama pelapor Inurdianto.

“Dalam laporannya pihak PT Wika Beton mengaku kehilangan barang-barang mereka dari Jalan Mandala BY Pass, Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Minggu 29 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIB", ujar Kapolsek Medan Area Kompol Hartono SH, Sabtu (4/11/2017).

Dijelaskannya, adapun barang-barang yang hilang yaitu, 4 unit jack boss scaffolding, 9 unit plafon scaffolding, tangga scaffolding dan 200 meter kabel eterna 4×6.

“Menurut keterangan pelapor, barang-barang tersebut nilainya mencapai Rp 15.960.000", jelas  Hartono didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Rudianto Silalahi SH.

Setelah menerima laporan dari pihak PT Wika Beton Tbk, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap, lengkap dengan barang buktinya berupa 4 unit tangga scaffolding.

Adapun kelima orang tersangka yakni berinisial HS alias Tomek (51) warga Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, JKP alias Jimmy (35) warga Jalan Bakung Gang Raya, Kelurahan Denai II, Kecamatan Medan Area, OPS alias Ucok (28) warga Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, TN alias Tanggo (33) warga Jalan AR Hakim Gang Buntu, Kelurahan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan RP alias Ican (33) warga Jalan Mandala Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

“Kini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan proses sidik”, pungkas Hartono. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.